12.5 Prospek UKM dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia
Globalisasi menggambarkan proses
percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial
dan budaya. Globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan
multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar
didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta ni lainilai hidupnya dan
pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000). Dilihat dari
kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi
dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang
meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi
dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan
perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002). Interaksi
ekonomi antar negara tersebut mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan,
sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap
negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian
tunggal dunia. Jadi pengertian integrasi lebih keras/tegas dibandingkan
interaksi. Berdasarkan kedua kata kunci tersebut pengertian globalisasi ekonomi
adalah suatu kondisi dimana perekonomian nasional dan lokal terintegrasi dalam
satu perekonomian tunggal yang bersifat global. Menurut Firdausy (2000), ada
tiga motor penggerak dalam globalisasi ekonomi yaitu liberalisasi, privatisasi
dan deregulasi. Berdasarkan kesepakatan WTO (World Trade Organization) pada
bulan April 1994, maka dunia akan menuju kepada pasar bebas paling lambat
sebelum tahun 2002, yang meliputi: a. Bebas ke luar masuk barang apa saja yang
melewati tapal batas negara, dalam arti tarif/bea masuk menjadi nol. b. Bebas
ke luar masuk jasa-jasa melewati tapal batas negara dalam arti bahwa setiap
jasa apa saja akan bebas diperdagangkan mulai tahun 2020 dan seterusnya. Dalam
bidang perdagangan jasa ini biasanya dilakukan melalui empat modality yaitu :
(a) Perdagangan jasa secara bebas melintasi tapal batas negara (cross border)
(b) Perdagangan jasa yang membolehkan si pemakai jasa secara bebas membelinya
dari negara lain (luar negeri) atau dikenal sebagai consumption abroad. (c)
Perdagangan jasa yang membolehkan kehadiran pemasok jasa asing (luar negeri) di
negara tuan rumah (commercial presence) (d) Perdagangan jasa yang membolehkan
kehadiran tenaga kerja dari luar negeri di negara tuan rumah (presence of
natural person) c. Bebas ke luar masuk uang dan modal melewati tapal batas
negara d. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property Right
diakui oleh seluruh anggota negara WTO. Di dalam pasar bebas itu patut juga
dicatat adanya dua prinsip dasar yang dianut yaitu: a. Akses pasar (market
access) terhadap pasar dibuka seluas-luasnya sampai tidak ada lagi pembatas dan
halangan bagi setiap pelaku ekonomi untuk ke luar tapal batas negara anggota
WTO. b. Perlakuan nasional (national treatment) artinya kepada setiap pelaku
ekonomi yang berkiprah di negara tuan rumah haruslah diperlakukan secara adil
sebagaimana perlakuan yang diberikan kepada pelaku ekonomi nasional / dalam
negeri. Pihak-pihak yang setuju dengan adanya globalisasi yang tidak lain
adalah berlakunya pasar bebas dan persaingan bebas adalah pihak-pihak yang pro
terhadap pasar atau berkiblat kepada paham Ekonomi Klasik dan Neo-Klasik. Paham
ini pada dasarnya sangat percaya kepada liberalisme ekonomi yang mendasarkan
kepada mekanisme pasar, yang pada akhirnya akan membawa kepada efisiensi dalam
pengelolaan sumber daya ekonomi. Pihak ini percaya globalisasi akan membawa
sisi terang di antaranya: a. Globalisasi mempercepat pertumbuhan ekonomi dan
pengentasan kemiskinan. b. Globalisasi dapat mempercepat terwujudnya
pemerintahan yang demokratis dan masyarakat madani dalam skala global. c.
Globalisasi tidak mengurangi ruang gerak pemerintah dalam kebijakan ekonomi
guna mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang. d. Globalisasi tidak
berseberangan dengan desentralisasi. e. Globalisasi bukan penyebab krisis
ekonomi. Pihak yang tidak setuju terhadap globalisasi ada yang menyebut
globalisasi sebagai proses kolonisasi dan neo-kolonisasi, globaphobia, mitos
dan sosialisasi gaya hidup Amerika (Toerdin S. Usman dalam Mahmud.Thoha, ed,
2002). Kaum Strukturalis (seperti AC Pigou, Dudley Seers, Gunder Frank, Hans
Singer, Samir Amin, Cosdoso, Prebrich, Amartya Sen, Joseph Stiglitz, dan
lain-lain. Bahkan Mohammad Hatta ada yang memasukkan. Lihat Sri Edi Swasono,
2002) yang mengkoreksi kelemahan mendasar dari mekanisme pasar dan persaingan
bebas dengan makin bergeloranya globalisasi dengan kapitalisme globalnya makin
gencar menunjukkan betapa globalisasi perlu diwaspadai. Kaum strukturalis mulai
menggunakan istilah-istilah keras seperti "turbo capitalism",
"greedy-capitalism", "new-imperalism", "the dangerous
currrent" (dimaksudkan bahayanya mekanisme pasar ala neo-klasikal),
"winner-takes-all market" yang membentukkan "zero-sum
society" dan "winner-takes-all society",
"Americanization", dan seterusnya. Secara rinci sisi gelap dan
globalisasi meliputi:
1. Globalisasi sebagai kapitalisme
kasino.
2. Globalisasi sebagai anti negara.
3. Globalisasi sebagai kompetisi yang
menghancurkan.
4. Globalisasi sebagai pembunuh
pekerjaan.
5. Globalisasi merugikan kaum miskin.
6. Globalisasi sebagai individualisme
yang berlebihan.
7. Globalisasi sebagai imperalisme budaya
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar