Pada hari kamis, tanggal 22 Oktober 2015 saya mendapat tugas
softskill untuk mengunjungi koperasi. Tugas ini merupakan tugas kelompok, saya
sedikit shock dengan anggota kelompok saya. Karena anggotanya para Muhammad (Mohammad
Riski Kurniawan, Muhammad Arif, Muhammad Afif Ibrahim dan Muhammad Andika)
#khadijah diantara para Muhammad#.
Setelah beberapa hari kemudian, saya berniat membuat “Multichat”
di Line. Dan saat semuanya sudah join, kami memulai percakapan yang agak
sedikit bercanda. Memang, para lelaki ini hobynya bercanda. Tapi, akhirnya
kembali lagi ke permasalahan tentang koperasi mana yang akan kami kunjungi. Setelah
mendapat informasi dari salah satu teman Arif, ternyata ada koperasi di daerah
Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang bernama “KOPERASI KEMUNING
SEJAHTERA”.
Pada hari selasa, tanggal 10 November kami baru dapat
mengunjungi koperasi dikarenakan banyaknya tugas dan kuis yang kami kerjakan. Memang
sedikit berdekatan dengan deadline yang ditentukan oleh dosen softskill kami,
Alhamdulillah banyak sekali pengalaman yang saya dapatkan saat perjalanan menuju
koperasi. Entah itu pengalaman yang lucu, seru atau menyedihkan. Pengalaman yang
sangat lucu adalah ketika Arif meninggalkan Afif tanpa sadar, Arif menggas
motornya dengan begitu saja tanpa menyadari kalau Afif belum naik motor. Dan pengalaman
yang menyedihkan adalah ketika saya ingin menumpang dengan Arif, tetapi Arif
lebih memilih Afif dari pada saya. Dan Arif berkata tidak ada yang ingin memboncengi
saya. #Arif yang mulutnya jahat tetapi hatinya ke ibuan# wkwk. Dan akhirnya
saya chat Riski untuk menumpang di motornya, lalu Riski pun mengiyakan. Saat hari
H-nya, Riski pun menjemput saya di kostan, lalu kami berdua langsung on the way
ke DPR kampus E Universitas Gunadarma untuk menemui Arif, Afif dan Dika.
Setelah kami sudah berkumpul semua, lalu kami langsung
berangkat ke koperasi. Saat itu cuacanya sangat panas sekali dan untungnya kami
tidak terjebak macet tetapi kami sempat tersesat. Dan pada akhirnya setelah
kami bertanya-tanya ke orang-orang di sekitar, kami pun menemukan koperasi yang
kami tuju yaitu “Koperasi Kemuning Sejahtera”.
Sesampainya di koperasi, kami menunggu agak lama untuk
bertemu dengan ketua koperasi tersebut, dikarenakan beliau sedang ada urusan di
kelurahan. Sekitar setengah jam kami menunggu, akhirnya ketua koperasi tersebut
tiba dan kami langsung mewawancarai beliau. Setelah setengah jam kami
mewawancarai beliau, ternyata beliau tidak bisa memberikan data-data koperasi
pada hari itu juga dan beliau memberi nomor telefonnya agar kami bisa
menghubungi beliau untuk menanyakan kapan data-data koperasi dapat kita ambil. Setelah
itu kami langsung pulang dan saat diperjalanan pulang kami terjebak hujan yang
cukup deras.
Pada hari kamis, tanggal 12 November 2015 tepatnya pada
pukul 02:40 PM, saya menelfon ketua koperasi, dan beliau menyuruh kami untuk
mengambil data-data koperasi besok (Jum’at, 13 November 2015). Dan Riski pun
memutuskan untuk mengambilnya sendiri dikarenakan tempat koperasi tersebut
searah dengan rumahnya. Pada akhirnya kami langsung berdiskusi kembali untuk
meringkas data-data koperasi. Itulah sedikit pengalaman saya dalam mengunjungi
koperasi.
DATA DARI KOPERASI
1. Sejarah Koperasi
2. PROGRAM KERJA PENGAWAS KOPERASI KEMUNING
SEJAHTERA TAHUN 2015
- Pelaksanaan pemeriksaan koperasi dilakukan setiap triwulan, yaitu pada bulan april, juli, oktober, dan januari.
- Dewan pengawas akan mengadakan rapat evaluasi minimal setiap tiga bulan sekali.
- Dewan pengawas akan mengadakan rapat koordinasi dengan pengurus setiap bulan.
- Mengawasi kerja pengurus dan karyawan.
- Dewan pengawas akan memberikan asistensi kepada pengurus dalam hal pencatatan dan pembukuan menuju pembukuan yang double entry.
- Membantu pengurus dalam mensosialisasikan pada masyarakat agar masyarakat mau menjadi anggota.
- Mendampingi pengurus dalam penyuluhan anggota dan kunjungan kerja kepada para anggota.
- Mendampingi pengurus dalam menyeleksi pemberian pinjaman pada anggota serta dalam rangkamenyelesaikan beberapa pinjaman yang hamper macet.
- Mengawasi pelaksanaan usaha simpan pinjam dan usaha-usaha lain yang akan dilaksanakan.
- Nama : KOPERASI KEMUNING SEJAHTERA
- Alamat : Jl. Kemuning IV B No.12 Rt.12 RW.06
Pejaten Timur, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan
Jakarta 12510. Telp.:(021) 7972010
- Jenis Usaha : Serba Usaha
- Tanggal didirikan : 25 Juli 2006
- Nomor Akte Notaris : 31 Tanggal 21 Mei 2008
- Nomor Badan Hukum : 664/BH/XII.4/829.31/2008 (Tanggal 04 September 2008)
- Keterangan Domisili : 178/1.824.1/2008
- Nomor NPWP : 21.057.723.5-017.000
- Nomor SIUP : 01500/1.24.271
- Nomor TDP : 09.03.2.51.00980
-
Warung Sembako -
Pedagang Koran
-
Pedagang Sayur Keliling - Pedagang Buah
-
Pedagang Ketoprak Keliling - Pedagang Nasi
Goreng
-
Pedagang Ketupat Tahu Keliling - Pedagang Nasi Uduk
-
Pedagang Minuman -
Pedagang Ikan Basah
-
Pedagang Baso Keliling - Pedagang Ayam Potong
-
Pedagang Somai Keliling - Pedagang Daging
-
Pedagang Roti Keliling - Dan lain-lain
A. Jenis Usaha
Usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi Kemuning Sejahtera hingga saat ini adalah :
Ø Bidang Simpan Pinjam
Memberikan pinjaman modal usaha kecil terutama untuk warga Kelurahan Pejaten Timur dan sekitarnya
Ø Unit Usaha
Memberikan pelayanan pembayaran online seperti listrik, pulsa listrik, telepon, internet, tiket kereta api, pulsa HP, indovision group dll.
B. Ketentuan Tentang Pelayanan Usaha
Untuk dapat menerima pinjaman modal dari KOKESRA, saat ini anggota dan atau calon anggota diwajibkan untuk memenuhi dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
· Peminjam harus ber KTP DKI dan sekitarnya.
· Memiliki usaha produktif, baik berupa warung, toko, maupun jasa yang mempunyai omset setiap harinya.
· Pembayaran angsuran pinjaman dibayarkan setiap hari (angsuran harian) dengan cara :
- Menyerahkan langsung ke kantor secretariat KOKERSA.
- Ditagih langsung oleh petugas penagih ke tempat usaha peminjam.
· Lama pelunasan pinjaman adalah sebanyak 80 kali angsuran harian, diluar hari sabtu, minggu, hari-hari raya dan hari-hari libur nasional.
· Besarnya jasa pinjaman adalah 10% dari nilai pinjaman, yang terdiri atas :
- Jasa Koperasi : 7%
- Simpanan Khusus : 3%
· Peminjam dikenakan provisi kredit pinjaman 4% dari pokok pinjaman.
· Simpanan khusus tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota KOKESRA.
· Hingga saat ini pemberian pinjaman kepada anggota dan atau calon anggota telah dilakukan sebanyak 224 kali, dengan jumlah total perputaran uang senilai Rp. 721.750.000 (perkembangan pemberian pinjaman lihat lampiran 2)
· Pelaksanaan pembayaran angsuran oleh anggota secara umum lancar, hanya beberapa saja yang kurang lancar. Namun pengurus tetap berusaha agar hutang anggota yang kurang lancar tersebut dapat tetap dilunasi.
· Terhadap peminjam yang kurang lancar, telah diadakan kunjungan ke tempat usaha/toko/warung untuk pembinaan.
· Terhadap anggota yang menunggak angsuran harian dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1/mil dari pokok pinjaman perhari tunggakan.
6. TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI
KEMUNING SEJAHTERA KEDELAPAN TAHUN BUKU 2014 TANGGAL 11 APRIL 2015
PASAL 1 Nama, Tempat, dan Waktu Rapat
a.
Rapat ini bernama Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Koperasi Kemuning Sejahtera kedelapan, tahun buku 2014.
b.
Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan bertempat
di SDN 07 Pagi Pejaten Timur, Paar Minggu, Jakarta Selatan.
c.
Rapat Anggota Tahunan ini diselenggarakan pada;
-
Hari :
Sabtu, 11 April 2015
-
Pukul :
09.00 WIB s.d selesai
PASAL 2 Peserta Rapat
a.
Anggota penuh, sebagaimana yang dituangkan dalam
surat edaran no. 105/SE/07/10 tanggal 05 Juli 2010
b.
Para undangan
1.
Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro, Usaha
Kecil, Menengah dan perdagangan KOTIP Jakarta Selatan/yang mewakili.
PASAL 3 Sahnya Rapat
a.
Rapat Anggota Tahunan sah bila di hadiri oleh
separuh lebih dari anggota yang di undang.
b.
Apabila ketentuan sebagaimana tersebut pada
pasal ini ayat 1 tidak terpenuhi maka Rapat ditunda untuk sementara waktu, dan
bilamana Quorum tetap tidak tercapai sebagaimana tersebut pada pasal ini ayat 1
Rapat tetap sah dilanjutkan atas persetujuan Rapat Anggota Tahunan.
PASAL 4 Pimpinan Rapat, Hak dan
Kewajiban PImpinan Rapat
a.
Pimpinan Rapat
a.1. Rapat
Anggota Tahunan dipimpin oleh Ketua Koperasi.
b.
Kewajiban Pimpinan Rapat
b.1. Menciptakan
kondisi rapat yang kondusif, berjalan lancar, serta efisien dan efektif.
b.1. Menunjuk seorang notulis untuk mencatat
pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan dan menginventarisir keputusan- keputusan Rapat
Anggota Tahunan ini.
c.
Hak Pimpinan Rakyat
c.1. Mengatur
waktu bicara peerta rapat pada Acara Pandangan Umum atas Laporan Pengurus dan
pengawas koperasi tahun 2014, serta Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Pengurus dan Pengawas Koperasi Tahun 2015 ata persetujuan peserta
rapat.
c.2. Mengambil
tindakan-tindakan seperlunya terhadap peserta rapat yang indisipliner atau
tidak mematuhi Tata Tertib Rapat ini, berupa teguran, peringatan, hingga
mempersilahkan keluar dari ruangan rapat.
c.3. Menunjuk
pengganti Pimpinan Rapat bila karena satu dan lain hal Pimpinan Rapat tidak
dapat melaksanakan tugasnya atas persetujuan peserta rapat.
PASAL 5 Kewajiban dan Hak Peserta
Rapat
a.
Kewajiban Peserta Rapat
a.1. Mengisi
dan menandatangani daftar hadir.
a.2. Mentaati
tata tertib Rapat Anggota Tahunan yang telah di sepakati.
a.3. Mengikuti
Rapat Anggota Tahunan sampai selesai.
b.
Hak Peserta Rapat
b.1. Mempunyai
Hak Bicara dan Hak Suara yaitu satu anggota satu suara.
b.2. Hak
suara tidak dapat dikuasakan kepada orang lain.
b.3. Menyampaikan
tanggapan, saran dan usul atas laporan pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku
2014 dan Rencana Kerja Pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2015.
PASAL 6 Keputusan Rapat
a.
Keputusan Rapat sah, apabila di setujui oleh
semua anggota rapat yang hadir.
b.
Bilamana Keputusan secara voting, dan keputusan
dianggap sah bila di setujui oleh lebih dari separuh jumlah peserta rapat yang
hadir (50%+1).
PASAL 7 Acara Rapat
a.
Acara rapat harus mendapat persetujuan dari
seluruh peserta rapat.
b.
Acara rapat harus dipedomani agar dapat berjalan
dengan lancar, tertib dan disiplin.
c.
Susunan acara rapat ini terlampir pada Tata
Tertib Rapat ini.
7. BERITA ACARA KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
TAHUN BUKU 2013
I.
UMUM
1.
Dasar Hukum
a.
Undang-undang RI No.25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian
-
Pasal 26 ayat 1 dan 2
-
Pasal 30 ayat 1
b.
Anggaran Dasar Koperasi Kemuning Sejahtera
-
Pasal 22
-
Pasal 12 ayat 5
2.
Tempat dan Waktu
a.
Rapat Anggota Tahunan diadakan di DN 07 Pagi
Pejaten Timur, Pasar Minggu
b.
Waktu rapat hari Minggu tanggal 31 Mei 2014
3.
Anggota yang hadir 150 orang
4.
Undangan
a.
Kepala Suku Dinas Koperasi UKM Kodya Jakarta
Selatan
b.
Ketua RW. 06
c.
Tokoh Masyarakat
II.
KEPUTUSAN RAPAT
1.
Rapat Anggota Tahunan menyetujui dan mengeahkan
Laporan Pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas tahun buku 2013.
2.
Rapat Anggota Tahunan menyetujui dan mengeahkan
Program Kerja Pengurus dan Pengawas tahun buku 2014
8. KESIMPULAN DAN SARAN
Secara
keseluruhan Koperasi Kemuning Sejahtera telah beroperasi dengan baik dan
seluruh catatan disajikan secara wajar, walaupun di tahun 2014 semua factor
Koperasi Kemuning Sejahtera mengalami penurunan. Beberapa saran yang dapat
diberikan adalah sebagai berikut;
a.
Dilakukan pemisahan fungsi antara ketua dan
bendahara, sehingga keuangan koperasi dikelola oleh bendahara secara penuh.
b.
Dalam jangka menengah atau panjang, system
pembukuan koperasi sedapat mungkin dilakukan dengan pembukuan ganda (double
entry) meskipun tetap mempertahankan basis kas.
c.
Simpanan wajib perlu ditingkatkan agar dana
koperasi yang dapat disalurkan kepada anggota semakin besar.
d.
Usaha-usaha lain untuk mencari dana kepihak
eksternal perlu terus ditingkatkan dan dipantau, agar dana yang dapat
disalurkan sebagai pinjaman kepada anggota dapat ditingkatkan.
e.
Seluruh anggota meningkatkan kedisiplinan dalam
melaksanakan kewajibannya dalam rangka mengansur pinjaman.
LAMPIRAN
(Cover depan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi kemuning sejahtera)
(Neraca per 31 desember 2015)
(Penjelasan neraca 2014)
(Penjelasan neraca 2014)
(Perhitungan SHU Per 31 desember 2014)
(Perhitungan SHU Per 31 desember 2014)
(Laporan pembayaran online BPRKS s/d Desember 2014)
(Neraca perbandingan s/d tahun 2014)
(Realisasi rencana kerja tahun 2014)
(Realisasi anggaran belanja dan pendapatan tahun 2014)
(Realisasi anggaran belanja dan pendapatan tahun 2014)
(Realisasi rencana SHU tahun 2014)
(Realisasi rencana SHU tahun 2014)
(Rencana anggara belanjadan pendapatan tahun 2015)
(Rencana SHU tahun 2015)
(Perkembangan jumlah anggota s/d tahun 2014)
(Perkembangan simpanan anggota s/d tahun 2014)
(Perkembangan pemberian pinjaman s/d tahun 2014)
(Perkembangan pemberian pinjaman s/d tahun 2014)
(Perkembangan aset koperasi s/d tahun 2014)
REFERENSI
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi Kemuning Sejahtera, RAT Koperasi Kemuning Sejahtera kedelapan tahun buku 2014
Nama Kelompok 2EB10 :
Meli Mahmuda (26214569)
Mohammad Rizqi Kurniawan (26214817)
Muhamad Arif (2D214165)
Muhammad Afif Ibrahim (27214054)
Muhammad Andika (27214082)




















Tidak ada komentar:
Posting Komentar