1.2 Prinsip Dasar Eika
Ada enam prinsip yang merupakan landasan penting
etika, yaitu prinsip keindahan, prinsip persamaan, prinsip kebaikan, prinsip
keadilan, prinsip kebebasan, dan prinsip kebenaran.
Dibawah ini akan dijelaskan masing-masing dari
prinsip-prinsip etika :
Prinsip Keindahan
Mendasari segala sesuatu dengan rasa senang terhadap keindahan denganmenunjukkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Contoh : dalam berpakaian, berpenampilan, penataan ruangan, dsb.
Mendasari segala sesuatu dengan rasa senang terhadap keindahan denganmenunjukkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Contoh : dalam berpakaian, berpenampilan, penataan ruangan, dsb.
Prinsip Persamaan
Persamaan terhadap hak antara
laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang
lainnya.
Prinsip Kebaikan
Perilaku
seseorang untuk selalu berusaha berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan
lingkungannya, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati,
kasih sayang, membantu orang lain.
Prinsip Keadilan
Prinsip yang
mendasari seseorang untuk bertindak adil dan tidak mengambil sesuatu yang
seharusnya menjadi hak orang lain.
Prinsip Kebebasan
Kebebasan setiap manusia yang
mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri selama
itu tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain dan harus diikuti dengan
tanggung jawab.
Prinsip Kebenaran
Prinsip yang dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar
kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat dan bersifat
logis/rasional.
Jadi dapat disimpulkan bahwa prinsip dasar etika harus memenuhi beberapa
unsur prinsip yang dasar seperti keindahan, persamaan, kabaikan, keadilan,
kebebasan dan kebenaran.
PRINSIP DASAR PROFESI AKUNTANSI
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Kepentingan utama profesi akuntan
adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka
atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak
lain.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan.
Selain itu juga memiliki ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kerahasiaan
Prinsip ini menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Seorang akuntan berkewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebagai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
Standar Teknis
Setiap kegiatan harus mengikuti
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, berkewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa prinsip
dasar profesi akuntansi harus menjaga standar teknis, perilaku profesional,
kerahasiaan, kompetensi dan kehatian-hatian profesional, objektivitas,
integritas, kepentingan publik, tanggung jawab profesi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar