3.3 Kode
Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip etika menurut IAI
Ikatan
Akuntan Indonesia atau IAI adalah organisasi profesi yang mewadahi para akuntan
profesional di Indonesia. IAI juga bertanggungjawab terhadap penyusunan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di berbagai sektor.
Jumlah anggota aktif IAI hingga Juni 2013 tercatat lebih dari 15.000 orang.
Angka ini dipastikan akan terus bertambah karena berdasarkan data Pusat
Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan, Indonesia memiliki
lebih dari 52.000 akuntan beregister sampai akhir 2012.
Kode Etik Akuntan Profesional terdiri
atas tiga bagian yaitu:
Bagian A: Prinsip Dasar Etika;
berisi prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Dan juga
memberikan suatu kerangka konseptual dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi
ancaman terhadap prinsip dasar etika, serta menerapkan perlindungan untuk
menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima
Bagian B: Akuntan Profesional di Praktik Publik;
mengacu pada Akuntan Profesional di Praktik Publik dari Kode Etik Profesi
Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh IAPI pada Oktober 2008, Jika tidak diatur
dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik, maka mengacu pada Part B dari Handbook
of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang
dikeluarkan oleh IESBA-IFAC. menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar
etika di Bagian Prinsip Dasar Etika bagi Akuntan Profesional yang memberikan
jasa profesional kepada publik (praktik publik)
Bagian C: Akuntan Profesional di
Bisnis : menjelaskan bagaimana penerapan prinsip
dasar etika di Bagian A bagi Akuntan Profesional di organisasi tempatnya
bekerja (bisnis).
Akuntan
Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
1.
Integritas :
Lugas dan Jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis
2. Objektivitas :Tidak
membiarkan bias, benturan kepentingan,atau pengaruh tidak semestinya dari pihak
lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis
3. Kompetensi
dan Kehati‐hatian
profesional : menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat
yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima
jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan
teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan
standar profesional yang berlaku.
4. Kerahasiaan :
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan
profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat
suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta
tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan
Profesional atau pihak ketiga
5. Perilaku
Profesional : mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari
perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional
SUMBER :
Brooks,
Leonard J., Business & Profesional Ethics for Accountants, South
Western College Publishing, 2000
IFAC Ethics Committee,
IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International Federation
of Accountants
Tidak ada komentar:
Posting Komentar