4.1 Independensi Akuntan Publik yang Memberikan Jasa di Pasar Modal
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
URAN NOMOR
VIII.A.2 :
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL
1. Definisi dari istilah-istilah pada
peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode Penugasan
Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah
periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau
untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau
suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara
kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan
atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah
hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan
Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi
dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang
melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama
Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri
khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai
pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab
manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan
kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau
pengawasan lain atas audit; atau
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau
karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan
jasa-jasa non audit kepada klien.
e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang
mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan
mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan
Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional dimulai
sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang
lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional berakhir
pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh
Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang
lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional,
khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan
sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan
selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik,
maupun orang dalam Kantor Akuntan Publik.
a. mempunyai kepentingan keuangan langsung
atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang
dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien,
seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada
klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang
bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan
Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu)
tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional
dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak
ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara langsung
atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang
bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha
dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan
Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non
audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien
dalam rangka menunjang kegiatan rutin .
d. memberikan jasa-jasa non audit kepada
klien seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan
dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan dan
implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran (fairness
opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11) Jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan.
e. memberikan jasa atau produk kepada klien
dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi
dari klien.
4. Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai
sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor
Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan
mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan
keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama
untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang
Akuntan paling lama untuk 3
(tiga) tahun buku ber turut - turut .
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun
buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit
untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang telah
memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih
dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit
umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai
perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien,
pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud
untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana
di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap
pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut.
Sumber :
http://180.247.119.246/materi/bse/UU%20&%20PERATURAN%20TERKAIT%20DG%20PASAR%20MODAL/2.%20PERATURAN%20BAPEPAM-LK/PROFESI%20PENUNJANG%20PASAR%20MODAL/AKUNTAN/VIII.A.2%20INDEPENDENSI%20AKUNTAN%20YG%20MEMBERIKAN%20JASA%20AUDIT%20DI%20PASAR%20MODAL.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar