1.4.PERSAINGAN TERKENDALI

1.4.PERSAINGAN TERKENDALI


Pemerintah turut mengatur penyediaan bidang pendidikan/keahlian, berdasarkan proyeksi kebutuhan. Jadi, tidak sepenuhnya dilepas kepada pihak swasta. Pemerintah mengendalikannya dengan membaca prioritas-prioritas bidang usaha, termasuk juga prioritas lokasi usaha. Pemerintah justru mengatur ketentuan upah minimum bagi pekerja, agar memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang layak. Kesimpulannya adalah, bahwa iklim persaingan berekonomi dan kompetisi berbisnis di Indonesia bukanlah persaingan yang bebas-lepas, melainkan persaingan yang terencana-terkendali.

SUMBER :
http://muhammad-handy.blogspot.com/2012/04/bab-3-sistem-ekonomi-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar