1.4.PERSAINGAN
TERKENDALI
Pemerintah turut mengatur penyediaan bidang pendidikan/keahlian,
berdasarkan proyeksi kebutuhan. Jadi, tidak sepenuhnya dilepas kepada pihak
swasta. Pemerintah mengendalikannya dengan membaca prioritas-prioritas bidang
usaha, termasuk juga prioritas lokasi usaha. Pemerintah justru mengatur
ketentuan upah minimum bagi pekerja, agar memenuhi standar kebutuhan hidup
minimum yang layak. Kesimpulannya adalah, bahwa iklim persaingan berekonomi dan
kompetisi berbisnis di Indonesia bukanlah persaingan yang bebas-lepas,
melainkan persaingan yang terencana-terkendali.
SUMBER :
http://muhammad-handy.blogspot.com/2012/04/bab-3-sistem-ekonomi-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar