1.3.Kapitalisme dan Sosialisme

1.3.Kapitalisme dan Sosialisme
Secara garis besar, di dunia ini pernah dikenal dua macam sistem ekonomi, yakni: sistem ekonomi liberal atau kapitalis; sistem ekonomi sosialis.
a)      Sistem ekonomi kapitalis
Sistem ekonomi kapitalis mengakui pemilikan individual atas sumber daya-sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi. Setidak-tidaknya, terdapat keleluasaan yang sangat longgar bagi orang perorangan dalam atau untuk memiliki sumber daya. Kompetisi antar individu dalam memenuhi kebutuhan hidup, persaingan antarbadan usahan dalam meraih keuntungan, sangat dihargai. Tidak ada batasan atau kekangan bagi orang perorangan dalam menerima imbalan atas prestasi kerjanya. Prinsip “keadilan” yang dianut oleh sistem ekonomi kapitalis adalah “setiap orang menerima imbalan berdasarkan prestasi kerjanya”. Campur tangan pemerintah dalam sistem ekonomi kapitalis sangat minim. Pemerintah lebih berkedudukan sebagai “pengamat” dan “pelindung” perekonomian.
b)      Sistem ekonomi sosialis
 Dalam sistem ekonomi sosialis, sumber daya ekonomi atau factor produksi diklaim sebagai milik negara. Sistem ini lebih menekankan pada kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan memaukan perekonomian. Imbalan yang diterima berdasarkan pada kebutuhannya, bukan berdasarkan asa yang dicurahkan. Prinsip “keadilan” yang dianut oleh sistem ekonomi sosialis ialah “setiap orang menerima imbalan yang sama”. Dalam sistem ekonomi sosialis, campur tangan pemerintah sangat tinggi. Justru pemerintahlah yang menentukan dan merencanakan tiga persoalan pokok ekonomi (what, how, for whom).

Ditinjau berdasarkan sistem pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi, tak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita adalah kapitalistik. Sama halnya, kita juga tak punya cukup argumentasi untuk menyatakan bahwa kita menganut sistem ekonomi sosisalis. Indonesia mengakui pemilikan individual atas faktor-faktor produksi; kecuali untuk sumber daya-sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara. Hal ini, sebagaimana diketahui bersama, diatur dengan tegas dalam Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, & 4 UUD 1945. 


SUMBER:
Buku Perekonomian Indonesia , Dumairy
http://annisa-fadilla.blogspot.com/2011/02/sistem-perekonomian-indonesia_27.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar