1.3.Kapitalisme
dan Sosialisme
Secara garis besar, di dunia ini
pernah dikenal dua macam sistem ekonomi, yakni: sistem ekonomi liberal atau
kapitalis; sistem ekonomi sosialis.
a)
Sistem ekonomi
kapitalis
Sistem ekonomi kapitalis mengakui
pemilikan individual atas sumber daya-sumber daya ekonomi atau faktor-faktor
produksi. Setidak-tidaknya, terdapat keleluasaan yang sangat longgar bagi orang
perorangan dalam atau untuk memiliki sumber daya. Kompetisi antar individu
dalam memenuhi kebutuhan hidup, persaingan antarbadan usahan dalam meraih
keuntungan, sangat dihargai. Tidak ada batasan atau kekangan bagi orang
perorangan dalam menerima imbalan atas prestasi kerjanya. Prinsip “keadilan”
yang dianut oleh sistem ekonomi kapitalis adalah “setiap orang menerima imbalan
berdasarkan prestasi kerjanya”. Campur tangan pemerintah dalam sistem ekonomi
kapitalis sangat minim. Pemerintah lebih berkedudukan sebagai “pengamat” dan
“pelindung” perekonomian.
b)
Sistem ekonomi
sosialis
Dalam sistem ekonomi sosialis,
sumber daya ekonomi atau factor produksi diklaim sebagai milik negara. Sistem
ini lebih menekankan pada kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan memaukan
perekonomian. Imbalan yang diterima berdasarkan pada kebutuhannya, bukan
berdasarkan asa yang dicurahkan. Prinsip “keadilan” yang dianut oleh sistem
ekonomi sosialis ialah “setiap orang menerima imbalan yang sama”. Dalam sistem
ekonomi sosialis, campur tangan pemerintah sangat tinggi. Justru pemerintahlah
yang menentukan dan merencanakan tiga persoalan pokok ekonomi (what, how, for
whom).
Ditinjau berdasarkan sistem pemilikan sumber daya ekonomi atau
faktor-faktor produksi, tak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem
ekonomi kita adalah kapitalistik. Sama halnya, kita juga tak punya cukup
argumentasi untuk menyatakan bahwa kita menganut sistem ekonomi sosisalis.
Indonesia mengakui pemilikan individual atas faktor-faktor produksi; kecuali
untuk sumber daya-sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai
oleh negara. Hal ini, sebagaimana diketahui bersama, diatur dengan tegas dalam
Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, & 4 UUD 1945.
SUMBER:
Buku Perekonomian Indonesia , Dumairy
http://annisa-fadilla.blogspot.com/2011/02/sistem-perekonomian-indonesia_27.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar