2.8 Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap
profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari masyarakat
itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa
akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat,
ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh
manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a) Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b) Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi
adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c) Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan
publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan
temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar