ETIKA PROFESI AKUNTANSI

4.1 Independensi Akuntan Publik yang Memberikan Jasa di Pasar Modal

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

NOMOR: KEP- 20 /PM/2002

TENTANG

INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT

DI PASAR MODAL

KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

URAN NOMOR VIII.A.2            : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL

1.      Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a.       Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.

b.      Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.

c.       Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.

d.      Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1)      Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2)      Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a)      mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b)      mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c)      menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau

3)      Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e.       Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.

2.      Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a.       Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b.      Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3.      Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun orang dalam Kantor Akuntan Publik.

a.       mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1)      investasi pada klien; atau
2)      kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

b.      mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1)      merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2)      memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3)      mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4)      mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.

c.       mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin .
d.      memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1)      pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2)      atau laporan keuangan;
3)      desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4)      penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5)      aktuaria;
6)      audit internal;
7)      konsultasi manajemen;
8)      konsultasi sumber daya manusia;
9)      konsultasi perpajakan;
10)  Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11)  Jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

e.       memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.

4.      Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.

5.      Pembatasan Penugasan Audit
a.       Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang   Akuntan  paling   lama  untuk  3  (tiga)   tahun  buku  ber turut - turut .
b.      Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c.       Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.

6.      Ketentuan Peralihan
a.       Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b.      Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.

7.      Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Sumber :
http://180.247.119.246/materi/bse/UU%20&%20PERATURAN%20TERKAIT%20DG%20PASAR%20MODAL/2.%20PERATURAN%20BAPEPAM-LK/PROFESI%20PENUNJANG%20PASAR%20MODAL/AKUNTAN/VIII.A.2%20INDEPENDENSI%20AKUNTAN%20YG%20MEMBERIKAN%20JASA%20AUDIT%20DI%20PASAR%20MODAL.pdf

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

3.3 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip etika menurut IAI

Ikatan Akuntan Indonesia atau IAI adalah organisasi profesi yang mewadahi para akuntan profesional di Indonesia. IAI juga bertanggungjawab terhadap penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di berbagai sektor. Jumlah anggota aktif IAI hingga Juni 2013 tercatat lebih dari 15.000 orang. Angka ini dipastikan akan terus bertambah karena berdasarkan data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan, Indonesia memiliki lebih dari 52.000 akuntan beregister sampai akhir 2012.

Kode Etik Akuntan Profesional terdiri atas tiga bagian yaitu:
Bagian A: Prinsip Dasar Etika; berisi prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Dan juga memberikan suatu kerangka konseptual dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi ancaman terhadap prinsip dasar etika, serta menerapkan perlindungan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima

Bagian B: Akuntan Profesional di Praktik Publik; mengacu pada Akuntan Profesional di Praktik Publik dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh IAPI pada Oktober 2008, Jika tidak diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik, maka mengacu pada Part B dari Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh IESBA-IFAC. menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian Prinsip Dasar Etika bagi Akuntan Profesional yang memberikan jasa profesional kepada publik (praktik publik)

Bagian C: Akuntan Profesional di Bisnis : menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan Profesional di organisasi tempatnya bekerja (bisnis).

Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:

1.      Integritas : Lugas dan Jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis
2.  Objektivitas :Tidak membiarkan bias, benturan kepentingan,atau pengaruh tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis
3. Kompetensi dan Kehatihatian profesional : menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
4.    Kerahasiaan : menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga
5.   Perilaku Profesional : mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional

SUMBER :
Brooks, Leonard J., Business & Profesional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2000
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

3.2 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip etika menurut AICPA

American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) yaitu suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.

Kode Perilaku Profesional
Kode Perilaku Profesional AICPA (kodenya) dimulai dengan kata pengantar ini, yang berlaku untuk semua anggota
Istilah anggota, bila digunakan di bagian 1 kode, berlaku untuk dan berarti anggota dalam praktik publik; bila digunakan di bagian 2 kode, berlaku untuk dan berarti anggota dalam bisnis; dan bila digunakan di bagian 3 kode, berlaku untuk dan berarti semua anggota lainnya, seperti anggota yang sudah pensiun atau menganggur.
Seorang anggota mungkin memiliki banyak peran, seperti anggota bisnis dan anggota dalam praktik publik. Dalam keadaan seperti itu, anggota harus berkonsultasi dengan semua bagian kode yang berlaku dan menerapkan ketentuan yang paling ketat.

Bagian 1
Anggota di Praktik Umum
Bagian 1 dari Kode Perilaku Profesional (kode) berlaku untuk anggota dalam praktik publik. Dengan demikian, ketika istilah anggota digunakan di bagian 1 dari kode, persyaratan hanya berlaku untuk anggota dalam praktik publik. Bila anggota dalam praktik publik juga anggota dalam bisnis (misalnya, menjabat sebagai anggota dewan direksi entitas), anggota juga harus berkonsultasi dengan bagian 2 dari kode, yang berlaku untuk anggota bisnis.

Bagian 2
Anggota dalam Bisnis
Bagian 2 dari Kode Perilaku Profesional (kode) berlaku bagi anggota dalam bisnis. Dengan demikian, ketika istilah anggota digunakan di bagian 2 dari kode, persyaratan hanya berlaku untuk anggota dalam bisnis. Bila anggota dalam bisnis juga anggota dalam praktik publik (misalnya, anggota memiliki praktik pajak paruh waktu), anggota juga harus berkonsultasi dengan bagian 1 dari kode, yang berlaku untuk anggota dalam praktik publik.

Bagian 3
Anggota lain
Bagian 3 dari Kode Perilaku Profesional (kode) berlaku untuk anggota yang tidak dalam praktik publik dan bukan anggota bisnis. Dengan demikian, ketika istilah anggota digunakan di bagian 3 dari kode, persyaratan hanya berlaku untuk anggota tersebut.

Prinsip Perilaku Profesional
1. Tanggung Jawab
Prinsip tanggung jawab Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai profesional, anggota harus menerapkan penilaian profesional dan moral yang peka dalam semua aktivitas mereka.

Sebagai profesional, anggota melakukan peran penting dalam masyarakat. Sesuai dengan peran itu, anggota American Institute of Certified Public Accountant bertanggung jawab kepada semua pihak yang menggunakan jasa profesional mereka. Anggota juga memiliki tanggung jawab terus menerus untuk bekerja sama satu sama lain untuk memperbaiki seni akuntansi, menjaga kepercayaan masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab khusus profesi untuk pemerintahan sendiri. Upaya kolektif semua anggota diharuskan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Umum
Prinsip kepentingan umum. Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dengan cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.

Tanda pembeda profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pengusaha, investor, bisnis dan komunitas keuangan, dan pihak lain yang mengandalkan objektivitas dan integritas anggota untuk menjaga tertibnya fungsi perdagangan. Ketergantungan ini memberlakukan tanggung jawab kepentingan publik terhadap anggota. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan kolektif masyarakat dan institusi yang melayani profesi tersebut.

3. Integritas
Prinsip integritas Untuk menjaga dan memperluas kepercayaan publik, anggota harus melakukan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi.

Integritas adalah unsur karakter yang fundamental bagi pengakuan profesional. Ini adalah kualitas dari mana kepercayaan publik berasal dan tolok ukur terhadap siapa anggota akhirnya harus menguji semua keputusan.

4. Objektivitas dan Kemandirian
Prinsip objektivitas dan independensi. Seorang anggota harus menjaga objektivitas dan terbebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Anggota dalam praktik publik harus independen dalam kenyataannya dan penampilan saat memberikan layanan pengauditan dan pengesahan lainnya.

Objektivitas adalah keadaan pikiran, kualitas yang memberi nilai pada layanan anggota. Ini adalah ciri khas profesi. Prinsip objektivitas memberlakukan kewajiban untuk bersikap tidak memihak, jujur ​​secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Kemandirian menghalangi hubungan yang mungkin tampak mengganggu objektivitas anggota dalam memberikan layanan pengesahan.

5. Karena Peduli
Karena prinsip perawatan. Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, terus berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan, dan melepaskan tanggung jawab profesional sebaik mungkin kemampuan anggota.

Pencarian untuk keunggulan adalah inti dari perawatan hati. Karena perawatan membutuhkan anggota untuk melepaskan tanggung jawab profesional dengan kompetensi dan ketekunan. Ini memberlakukan kewajiban untuk melakukan layanan profesional sebaik kemampuan anggota, dengan perhatian untuk kepentingan terbaik dari mereka yang layanannya dilakukan, dan sesuai dengan tanggung jawab profesi tersebut kepada publik.

6. Ruang Lingkup dan Sifat Pelayanan
Lingkup dan sifat prinsip pelayanan. Seorang anggota dalam praktik publik harus mematuhi Prinsip Pedoman Perilaku Profesional dalam menentukan cakupan dan sifat layanan yang akan diberikan.

Aspek minat masyarakat terhadap layanan anggota mengharuskan layanan tersebut konsisten dengan perilaku profesional yang dapat diterima bagi anggota. Integritas mensyaratkan bahwa pelayanan dan kepercayaan publik tidak tunduk pada keuntungan dan keuntungan pribadi. Objektivitas dan independensi mengharuskan anggota bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Karena perawatan mengharuskan layanan diberikan dengan kompetensi dan ketekunan.

SUMBER :
Brooks, Leonard J., Business & Profesional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2000
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants